Dalam kitab Adabud Daris Wal Mudarris (hlm.25-26), Al- Allamah Al Qasimi – Rahimahullah – menjelaskan bahwa ada ilmu yang hukum mempelajarinya adalah wajib ain (kewajiban individu), wajib kifayah (kewajiban kolektif) dan sunnah. Adapun mempelajari tauhid, maka hukumnya adalah wajib ‘ain.
Imam Ibnu Abil ‘Izz Al Hanafi – Rahimahullah -mengatakan dalam Syarhul ‘Aqidatith Thohawiyyah (1/5) bahwa ilmu ushuluddin (tauhid) adalah ilmu yang paling mulia.
Risalah yang ada di tangan pembaca ini berisi kaidah- kaidah tauhid yang sangat penting untuk selalu diulang- ulang oleh setiap muslim. Kaidah ini selain menjadi pengingat bagi diri penulis, diharapkan dapat membantu para penuntut ilmu dalam mempelajari tauhid.
Kaidah-kaidah ini adalah ringkasan dari Al-Qowa’idul Jami’ah ‘Ala Kitabit Tauhid yang disusun oleh Ahmad Bin Aqil Al ‘Anazi. Semoga Alloh membalas beliau dengan sebaik-baik balasan.